JAKARTA – Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.
Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.
“Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan,” kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.
“Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam,” kata Edward.
Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.
Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com