Jakarta – KPK membantah isu seorang saksi terkait kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) berupaya bunuh diri. Isunya saksi berupaya bunuh diri saat diperiksa KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa ada saksi yang dibawa ke rumah sakit saat sedang diperiksa KPK. Namun penyebabnya bukan karena upaya bunuh diri.
“Informasinya sih, jatuh kepeleset,” kata Alexander kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.
Alexander tidak menjelaskan lebih lanjut terkait peristiwa detail seorang saksi terpeleset. Ia mengeklaim pimpinan tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal itu.
“Pimpinan tidak mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Mereka yakni AGK, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, AGK, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: detik.com