TERNATE, Beritamalut.co – Polda Maluku Utara mencatat 160 kasus pelanggaran yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
Hal itu disampaikan Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Samudi dalam jumpa pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023) di Polda Malut.
“Bagi personel yang bermasalah, dengan menerbitkan keputusan pemecatan terhadap 20 personel Polda Malut dengan mayoritas pelanggaran desersi sebanyak 9 kasus, disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, dan sisanya kasus KDRT.,” kata Wakapolda.
Sementara itu Kapolda Maluku Utara juga telah memberikan penghargaan kepada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Untuk mewujudkan Polri yang Presisi maka Polda Malut jelas akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, sebaliknya dipecat kalau terbukti melakukan pelanggaran,” kata Wakapolda. (mn)