DARUBA, Beritamalut.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-Hippmamoro) Maluku Utara, untuk menelusuri sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Morotai.
Diantaranya, anggaran operasional BUMDES Rp 19 miliar tahun 2019, dana Covid 19 sekitar Rp 5,7 Miliar dan Fiberglass Rp 2 miliar di Periode Benny-Asrun 2017-2022.
“Sebab saat itu, ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum signifikan terjadi. Namun hingga kini, pihak penegak hukum di Kepulauan Morotai nyaris mengabaikannya. Untuk itu kita tidak bisa diharapkan dan diandalkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Morotai,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus dugaan kuat tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Dana penanganan Covid 19, yang meliputi insentif nakes, makan minum pasien dan sewa hotel kala itu sepertinya menguntungkan oknum pejabat di masa itu.
Kemudian juga terkait proyek Fiberglass senilai Rp.2 miliar juga perlu diambil alih oleh KPK karena sejauh ini penangan dugaan korupsi tersebut yang melibatkan PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani tak kunjung diselesaikan oleh Kejaksaan Kepulauan Morotai.
“Tidak hanya itu, anggaran operasional Pj Bupati Morotai M Umar Ali mencakup Rp3,2 miliar juga patut dipertanyakan. Karena anggaran tersebut ditutupi oleh Bagian Umum Setda Morotai, seolah anggaran perjalanan dinas Pj Bupati berkisaran Rp 1 miliar,” tuturnya.
Belum lagi soal operasional masyarakat Morotai senilai Rp. 800 juta di tahun 2023 kiranya juga ditelusuri.
“Maka Kondisi ini tidak boleh didiamkan oleh KPK, tidak boleh dibiarkan. Kami meminta KPK segera ke kabupaten Pulau Morotai,” ajaknya. (Uku)