Jokowi Naikkan Tukin Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian bunyi pertimbangan beleid diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024 itu.

Berdasarkan lampiran Perpres, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 17. Adapun besaran tukin untuk setiap kelas berbeda-beda.

Tercatat untuk kelas jabatan 1 besaran tukin adalah Rp2.531.250. Sedangkan kelas jabatan 17 atau tertinggi adalah Rp33.240.000.

Khusus untuk Menteri ATR/BPN yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

Artinya, Hadi mendapatkan tukin Rp49.860.000 per bulan. Angka ini berdasarkan perhitungan tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150 persen.

Kenaikan tukin Kementerian ATR/BPN sendiri terakhir kali naik pada 2020 lalu. Hal ini sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikut daftar besaran tukin Kementerian ATR/BPN setelah dinaikkan Jokowi:

– Kelas jabatan 17 naik dari Rp29.085.000 menjadi Rp33.240.000
– Kelas jabatan 16 naik dari Rp 20.695.000 menjadi Rp27.577.500
– Kelas jabatan 15 nak dari Rp14.721.000 menjadi Rp19.280.000
– Kelas jabatan 14 naik dari Rp11.670.000 menjadi Rp17.064.000
– Kelas jabatan naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000
– Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000
– Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600
– Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200
– Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200
– Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150
– Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950
– Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400
– Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250
– Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000
– Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000
– Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250
– Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...