Mulai Sidang Besok, KPK: Penyuap Gubernur Malut akan Diadili di Ternate

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas empat penyuap gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mereka direncanakan diadili di sana. 

Para penyuap tersebut ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, dan dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

“Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Dengan pelimpahan itu, kata Ali, penahanan keempat tersangka menjadi wewenang pengadilan. Mereka akan dipindahkan dari Rutan KPK ke tempat penahanannya yang lain. “Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” ujar Ali.

Sidang perdana kasus itu diagendakan digelar pada Rabu (6/3/2024), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tercatat, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu AGK selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), serta Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan.

Selanjutnya, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yang merupakan anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) dari pihak swasta. Dalam kasus tersebyr, Abdul Gani ikut serta menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Guna merealisasikannya, Abdul Gani lantas menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan agar menyampaikan sejumlah proyek di Provinsi Malut. Sedangkan besaran proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih Rp 500 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari sejumlah proyek itu, Abdul Gani menentukan besaran yang menjadi setoran dari kontraktor. Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang disangkakan pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang disangkakan sebagai pihak pemberi dililit dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: republikaka.co.id)

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...