TERNATE, Beritamalut.co — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate bakal menyusun Surat Edaran (SE) untuk para Camat, Lurah, RT/RW terkait dengan jam buang sampah.
Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei kepada Beritamalut.co di ruang kerjanya Senin (18/3/2024) mengatakan pengaturan jam ini sangat penting, sehingga ada sinkronisasi antara sampah dari masyarakat dengan petugas yang akan mengambil sampah.
Bila perlu kata Syafei sampah yang dibuang harus sudah dipilah, mana sampah organik atau sisa makanan dan anorganik atau sampah plastik.
“Jika sampah itu dipisah maka lebih mudah, karena sampah organik atau sisa makanan yang dibuang duluan atau pun diangkat. Kan kalau plastik misalnya botol kan bisa disimpan sampai banyak, lalu dijualkan menghasilkan uang juga,” ucapnya.
Dengan begitu, volume sampah akan berkurang lebih banyak lagi atau kurang sekitar 50 persen.
“Kalau masyarakat tertib buang sampah sesuai jam dan bisa memilah sampah yang dihasilkan, maka kita juga angkut sesuai jamnya karena cuman diangkut-angkut saja tanpa mempertimbangkan jam buang sampah juga kita akan tidak terlepas dari masalah sampah,” ungkapnya.
Kata Syafie, selain jam buang sampah, harus juga buang sampah pada tempatnya, jangan asal taruh sampah apalagi buang ke dalam barangka atau kali mati.
Misalnya, jam buang sampahnya sudah pas, tapi sampah yang dibuang ke barang atau kalimati ini juga repot. Kan ada aturannya dan ada sanksinya juga dalam Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah Kota Ternate.
“Kalau sanksinya itu penjara 2-3 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta kalau kedapatan buang sampah tidak pada tempatnya, sehingga nanti kita akan terapkan juga Perda nomor 1 tahun 2013 itu terutama pada edukasi dan sosialisasi yang kita lakukan terlebih dahulu. Dan bisa ada progres pengurangan sampah di sumber,” tambahnya. (Uku)