Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Isi Gugatan Cerai Ria Ricis Tersebar, Terungkap Awal Mula Masalah Karena Ucapan Mertua

Jakarta – Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi berakhir perceraian pada Kamis (2/5/24) lalu, Bunda. Untuk diingat kembali, sebelumnya perempuan yang akrab disapa Ricis tersebut mengajukan gugatan cerai pada Ryan pada 30 Januari 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Usai perpisahan tersebut, ini isi gugatan cerai Ricis yang telah dikabulkan pengadilan tersebar di media sosial. Netizen yang penasaran dengan masalah rumah tangga mereka mengakses isi gugatan tersebut di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Gugatan Ricis terdaftar dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, Bunda. Dalam putusan ini, terungkap awal mula permasalahan rumah tangga Ricis dan Teuku Ryan.

Ternyata, rumah tangga keduanya sudah mulai retak sejak April 2022 atau saat Ricis tengah hamil anak semata wayangnya. “Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis, di mana antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan satu sama lain,” demikian isi dalam dokumen tersebut.

Lebih lanjut, ketidakcocokan yang dimaksud bermula saat Teuku Ryan dianggap tidak netral dalam bersikap sebagai suami dan seorang anak. Dalam satu momen di bulan Ramadan 2022, Ricis sempat tersinggung dengan ucapan ibu mertuanya. Namun, Teuku Ryan membela sang Bunda tanpa berusaha menenangkan istrinya.

“Awal bulan Ramadhan tahun 2022 di mana terjadi ketidakcocokan antara Penggugat dengan ibunda Tergugat dikarenakan salah satu ucapan dan tindakan ibunda Tergugat yang menyinggung perasaan Penggugat,” isi salah satu duduk perkara.

“Penggugat membuatkan minuman dingin buka puasa untuk Tergugat (yang biasanya selalu diterima dengan baik oleh Tergugat), kemudian ibunda Tergugat mengatakan, “kok Tergugat minum dingin? Biasanya gak minum dingin”, ucapan tersebut membuat Penggugat kaget, yang saat itu mungkin saja terlihat berlebihan akan tetapi karena kondisi Penggugat yang sedang hamil muda sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara bathin.”

Tak sekali, ucapan ibu mertua kembali membuat Ricis tersinggung. Kali ini, Ricis sampai menangis karena tidak mendapatkan simpati dari Teuku Ryan.

“Ucapan kedua di pagi hari masih pada bulan Ramadhan, Ketika Tergugat akan berangkat syuting sinetron, ibunda Tergugat mengatakan bahwa, “bulan puasa harusnya Tergugat gak usah kerja”. Beliau mengatakan kepada Tergugat yang terdengar oleh Penggugat karena ikut mengantarkan ke depan rumah. Karena merasa kalimat itu tidak nyaman seolah disalahkan, Penggugat kemudian menanyakan hal itu pada Tergugat pada malam hari, namun respon Tergugat justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil.”

Sejak kejadian tersebut, sikap Teuku Ryan pun berubah. Setiap terjadi cekcok, pria berusia 29 tahun tersebut selalu menyebut Ricis membenci dan tidak dekat dengan keluarganya, terutama orang tua, dan juga selalu membela sang Bunda setiap kali cekcok.

Jawaban Teuku Ryan soal pernyataan Ricis

Sementara itu, dalam dokumen ini Teuku Ryan sebagai tergugat menolak pernyataan Ricis tentang penyebab ketidakharmonisan dan perselisihan rumah tangganya. ia juga menjawab setiap pernyataan yang dilontarkan Ricis terkait hubungannya dengan ibu mertua.

“Tergugat sangat menyayangkan uraian tidak netral atau berimbang dijadikan alasan Penggugat, seyogyanya memahami Ibu Tergugat sudah menjadi orangtua atau Ibu Penggugat pula. Penggugat selama ini berusaha menjembatani miskomunikasi antara Penggugat dan Ibu Tergugat. Sudah menjadi kewajiban Tergugat sebagai suami dan kepala rumah tangga untuk menasehati dan mengingatkan kepada Tergugat untuk bisa bijaksana dan menghormati Ibu Tergugat sewajar dan selayaknya anak terhadap orangtua. Seperti Tergugat menghormati dan menyayangi Ibu Penggugat selama ini. Bukan seperti memusuhi, terlebih lagi tidak menegur Ibu Tergugat dan bersikap acuh tak acuh,” demikian isi jawaban Teuku Ryan di dalam dokumen.

Sedangkan untuk pernyataan ‘benci’ dengan keluarga mantan suami dan sikap membela ibu oleh Teuku Ryan, dijawab juga dalam isi dokumen.

“Wajar dalam rumah tangga ada percekcokan, yang penting tidak ada kekerasan dalam rumah tangga apakah fisik maupun perkataan kasar. Soal di atas dimana Penggugat merasa seolah-olah Tergugat membela Ibu Tergugat adalah tidak wajar dan tidak beralasan, Tergugat hanya memberikan penegasan dan pengertian kepada Penggugat agar bisa menerima nasehat atau masukan dari orangtua Tergugat siapapun itu baik Ibu maupun Ayah Tergugat. Jangan alergi apalagi antipati dan bersikap dingin pula, Penggugat harusnya menurut dan bisa memahami maksud Tergugat.”

Selain soal awal mula cekcok, dokumen ini juga mengungkap soal upaya Ricis untuk memperbaiki hubungannya dengan Teuku Ryan, termasuk ibadah umrah yang dijalankan keduanya pada Desember 2023. Lantas, seperti apa isi duduk perkara yang membahas hal tersebut?

Sebelum gugatan cerai, Teuku Ryan dan Ricis ternyata telah pisah rumah. Dalam isi dokumen putusan cerai, disebutkan Ryan meninggalkan rumah pada 30 November 2023.

Di bulan yang sama, keduanya berupaya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan meminta bantuan keluarga. Sayangnya, Ryan menolak untuk bertemu dengan alasan kesibukan dan ini tak hanya terjadi sekali.

Hingga akhirnya pada 30 November 2023, terlaksana pertemuan antara Ricis dan keluarga Ryan. Tetapi, pertemuan ini tidak mencapai kesamaan pandangan untuk memperbaiki rumah tangga keduanya.

Upaya lain kembali dilakukan oleh pihak Ricis. Kali ini, kakak Ricis mengajak keduanya umrah dengan harapan bisa kembali bersama. Namun, lagi-lagi tidak berhasil.

“Pada Desember 2023, kakak Penggugat mengajak umroh Penggugat dan Tergugat dengan harapan sepulang dari Tanah Suci dapat rujuk, akan tetapi tetap tidak berhasil,” demikian isi duduk perkara.

Beberapa hari jelang gugatan cerai di pengadilan, kakak Ricis kembali mengupayakan pertemuan. Ricis dan Teuku Ryan pun bertemu di tanggal 28 Januari 2024, tetapi kembali tidak mencapai kesepakatan pandangan dalam memperbaiki rumah tangga.

Di tanggal 30 Januari 2024, Ricis resmi mengajukan gugutan cerai kepada Teuku Ryan. Putusan cerai lantas dikabulkan pada 2 Mei 2024, di mana pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh di tangan Ricis. Sementara itu, Teuku Ryan wajib memberikan nafkah pada anaknya sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak dewasa atau berusia 21 tahun.

Sumber: haibunda.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

8 Tim Negara Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jakarta - Sebanyak delapan tim belum terkalahkan dalam babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, termasuk Timnas Indonesia. Tiga grup dalam babak ketiga Kualifikasi Piala...

Bill Gates Ungkap Rahasia Jadi Kaya

Jakarta - Pendiri Microsoft, Bill Gates mengungkap rahasianya untuk menjadi kaya. "Saya hanya fokus pada satu pekerjaan," kata Bill Gates soal targetnya mencari keuntungan finansial. Bill Gates keluar...

16 September 2024 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Apakah Tanggal Merah?

Jakarta - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tahun ini jatuh...

KPK Sebut Pejabat Sudah Tak Takut Korupsi: Risiko Rendah, Keuntungan Tinggi

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal itulah yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun. "Saya kan...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...