JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih menelusuri pemberian suap menyangkut izin tambang yang diduga diterima Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap bisa menemukan pihak-pihak yang diduga menyuap Abdul Gani.
“Penelusuran-penelusuran lebih jauh terkait dengan sektor pertambangan terus kami dalami,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Selain di sektor izin tambang, KPK juga masih menelusuri dugaan suap menyangkut jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, proses pengadaan barang dan jasa juga masih ditelusuri oleh lembaga antirasuah.
Ali memastikan, jika dalam penelusuran itu ditemukan alat bukti yang cukup maka para pemberi suap itu akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sejauh ini, dari Rp 100 miliar sampai saat ini akan kami kembangkan lebih jauh kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan menerima dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan sektor pertambangan,” ujar Ali.
Adapun perkara pertama Abdul Gani telah selesai disidik KPK. Ia akan segera disidangkan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar.
Uang itu terdiri dari suap Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.
Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK menemukan kecukupan alat bukti bahwa Abdul Gani diduga menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi dengan membeli aset, mengubah bentuk, dan cara-cara lainnya.
Dalam aksinya, Abdul Gani menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi maupun memiliki suatu aset.
“Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Perkara Abdul Gani berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. (Kompas.com)