Terbongkar Produksi Oli Palsu di Tangerang Beromzet Rp 5,2 Miliar

Jakarta – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar gudang produksi oli palsu rumahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Produksi oli palsu ini beromzet mencapai Rp 5,2 miliar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku, yaitu HB alias Ayung sebagai pemodal dan HW penanggung jawab lapangan dilakukan pada Selasa (21/5) lalu pukul 16.00 WIB di sebuah ruko di Panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek.

“Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli diduga palsu dengan berbagai merek,” kata Didik di Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Kedua tersangka memproduksi dan menjual oli palsu sejak 2023. Produksi sempat terhenti dan mulai kembali beroperasi pada April 2024.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu dan dijual seharga Rp 24 ribu. Omzet yang didapat para pelaku diperkirakan sebesar Rp 5,2 miliar.

“Kegiatan sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet, ini kotor dengan modal diperkirakan Rp 5,2 miliar, ” ujarnya.

Didik mengatakan 24 ribu botol produksi ini setara dengan 10 drum oli. Para pelaku melakukan aksinya dengan oli dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta.

Di ruko yang dipakai untuk rumah produksi, polisi menemukan barang bukti berupa 20 kardus oli palsu merek MPX total 480 botol, 60 kardus oli merek Federal Ultratec 1.400 botol, dan dua kardus oli gear merek AHM Oil. Ada juga alat-alat seperti mesin penutup botol, hingga alat pendukung produksi.

Sedangkan di ruko lainnya, polisi menemukan oli hasil produksi. Polisi juga menemukan puluhan kardus oli berbagai merek. Ada juga botol kosong di belasan kardus.

“Motif pelaku untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, ” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” pungkasnya.

Pelaku Tempel Merek Tenar

Produsen oli palsu yang dibongkar oleh Polda Banten memiliki omzet Rp 57 juta lebih dalam sehari. Pelaku bisa menjual 2.400 botol oli palsu yang dikemas berbagai merek terkenal dan dijual Rp 24 ribu per botol ke pasaran.

“Dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol dikali Rp 24 ribu sama dengan Rp 57 juta per hari,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto di Serang, Selasa (6/4).

Oli berbagai merek itu diproduksi tersangka HB alias Ayung dan HW dari 10 drum oli mentahan. Setelah dilakukan campuran dan dikemas ulang, kedua pelaku memasukkan ke botol dan karton atau kardus untuk disebar.

“Menghasilkan 70-100 karton (kardus). Setiap karton berisi 24 botol,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU Buka Rekrutmen KPPS se-Indonesia, Ini Besaran Honornya

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 3.045.623 anggota...

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas...

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik

TERNATE, Beritamalut.co - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024, tentang...

KPK: Kaesang Berempat Naik Jet Pribadi, Tiketnya Rp 90 Juta/Orang

Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah memberi penjelasan soal perjalanannya ke Amerika Serikat pakai jet pribadi. Pahala menyebut...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...