Jakarta – Di tengah khusyuknya menunaikan ibadah salat, terkadang muncul rasa ingin buang angin atau kentut. Munculnya rasa ini memang bisa mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
Tak sedikit yang berusaha menahan kentut itu keluar supaya salat tidak batal. Sebenarnya, bolehkah menahan kentut saat salat? Apakah tidak membatalkan salat?
Bagi umat Islam, salat merupakan salah satu ibadah terpenting. Menjalankan salat dengan khusyuk dan sempurna menjadi dambaan setiap muslim.
Oleh karena itu, memahami hukum-hukum salat, termasuk hukum menahan kentut, menjadi penting untuk memastikan salat kita diterima Allah SWT.
Hukum Menahan Kentut saat Salat
Dikutip dari buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al Fauzan, makruh bagi seseorang untuk melakukan salat sedangkan ia terganggu oleh sesuatu yang menyusahkannya. Seperti kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, kelaparan, dan kehausan. Karena hal itu menghilangkan kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah salat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ia mengatakan, mendengar Rasulullah SAW bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
Artinya: “Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)
Dijelaskan lebih lanjut, yang dimaksud dengan “tidak ada salat” dalam hadits tersebut adalah tidak sempurnanya salatnya seseorang. Makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing atau buang air besar, termasuk kentut.
Makruh artinya boleh dikerjakan, tetapi lebih baik untuk ditinggalkan.
Mengapa menjalankan salat dalam kondisi seperti itu hukumnya makruh? Hal ini karena menahan kentut dapat mengganggu pikiran, menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam mendirikan ibadah salat.
Apakah Menahan Kentut Membatalkan Salat?
Dikutip dari buku Populer Tapi Keliru oleh Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusukan salat secara keseluruhan, maka hukumnya seperti orang yang sedang salat tanpa didasari kekhusyukan. Keadaan seperti itu, menurut mayoritas ulama, tidak membatalkan salat.
Hal yang perlu ditegaskan di sini adalah pentingnya salat tanpa diganggu oleh perkara lain. Seperti sambil menahan kentut, kencing, atau buang air besar.
Memang hukum salat sah. Tetapi dia tidak bisa menyempurnakan pahalanya sebagaimana yang telah diperoleh orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.
Jadi, orang yang mendirikan salat, sementara dia dalam keadaan menahan kencing, buang air besar, atau kentut, maka salat itu hukumnya makruh. Oleh karena itu, hendaklah seseorang untuk kencing atau buang air besar sebelum salat.
Seorang muslim sebaiknya perlu memastikan agar tidak merasa ingin kentut saat mendirikan salat. Dengan begitu, seorang muslim bisa mengerjakan salat dengan khusyuk dan tenang, tanpa rasa was-was dan salatnya pun bisa sempurna.
Wallahu a’lam.
Sumber: detik.com