Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Cara dan Syarat Ganti Foto KTP, Tidak Perlu Surat Pengantar

Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut juga e-KTP adalah kartu identitas yang berlaku seumur hidup. Jika kondisi kartu sudah terkelupas dan buram, Anda dapat mengganti foto KTP.

Meski demikian, cara dan syarat ganti foto KTP ini tidak boleh sembarangan. Sebab, terdapat persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengganti foto KTP apabila kartu rusak atau ada perubahan penampilan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan dapat dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP. Terutama bagi wanita yang berganti penampilan seperti mengenakan hijab.

Jika Anda ingin mengganti foto di KTP karena kondisi tersebut, simak cara dan syarat ganti foto KTP berikut ini. Caranya cukup mudah, bahkan tidak memerlukan surat pengantar.

Cara ganti foto KTP

Di bawah ini langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:

  1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
  2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
  3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai.
  5. Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
  6. Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.
  7. Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.

Syarat ganti foto KTP

Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP, tetapi penggantian tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:

  • Ada perubahan pada penampilan, misalnya dulunya tidak berhijab tetapi sekarang mengenakan hijab, atau telah melakukan prosedur operasi.
  • Kondisi e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Apabila mengalami hal-hal tersebut, warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, cukup membawa berkas berikut ini ke kantor Dukcapil terdekat:

  • Membawa e-KTP lama
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat Pengembangan Usaha Kuliner

KAWASI, Beritamalut.co - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

Gapoktan Haltim Gelar Acara ‘Curah Gagasan’ Bersama Farrel Erawan

SUBAIM, Beritamalut.co - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Halmahera Timur menggelar acara "Curah Gagasan 2024" di Kecamatan Wasile, Kamis (29/8/2024) malam Giat acara Gapoktan Haltim...

Usai Daftar di KPU, Ribuan Relawan dan Pendukung FARREL-JADI Gelar Deklarasi

SUBAIM, Beritamalut.co - Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur,  Farrel-Hi Tono resmi mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Rabu (28/8/2024). Pasangan...

Ketua Bawaslu Morotai Ajak Pemuda dan Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

MOROTAI, Beritamalut.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar tatap muka bersama OKP, tokoh masyarakat, dan tokoh agama pada...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...