Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut juga e-KTP adalah kartu identitas yang berlaku seumur hidup. Jika kondisi kartu sudah terkelupas dan buram, Anda dapat mengganti foto KTP.
Meski demikian, cara dan syarat ganti foto KTP ini tidak boleh sembarangan. Sebab, terdapat persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengganti foto KTP apabila kartu rusak atau ada perubahan penampilan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan dapat dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP. Terutama bagi wanita yang berganti penampilan seperti mengenakan hijab.
Jika Anda ingin mengganti foto di KTP karena kondisi tersebut, simak cara dan syarat ganti foto KTP berikut ini. Caranya cukup mudah, bahkan tidak memerlukan surat pengantar.
Cara ganti foto KTP
Di bawah ini langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai.
- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.
- Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.
Syarat ganti foto KTP
Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP, tetapi penggantian tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
- Ada perubahan pada penampilan, misalnya dulunya tidak berhijab tetapi sekarang mengenakan hijab, atau telah melakukan prosedur operasi.
- Kondisi e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Apabila mengalami hal-hal tersebut, warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, cukup membawa berkas berikut ini ke kantor Dukcapil terdekat:
- Membawa e-KTP lama
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
Sumber: cnnindonesia.com