Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, caleg DPRD Dapil Tarakan 1. Diskualifikasi tersebut lantaran Erick Hendrawan tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Perkara tersebut diajukan oleh PPP dengan Golkar sebagai Pihak Terkait.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
“Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Tahun 2024,” sambungnya.
Dalam gugatannya, PPP mendalilkan Erick Hendrawan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. PPP menemukan status Erick merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN.
Erick merupakan salah satu caleg yang berpotensi mendapatkan kursi. PPP berpandangan jika Erick tidak ikut serta dalam Pileg DPRD Tarakan 1, PPP berpotensi mendapatkan kursi sebab suara Golkar akan berkurang.
Berdasarkan hasil persidangan, MK menemukan fakta Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. MK menilai Erick terbukti merupakan mantan terpidana yang belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 tahun.
“Yang bersangkutan tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Oleh karena itu, terhadap Erick Hendrawan Septian Putra harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pertimbangan lainnya, MK berpandangan batalnya Erick Hendrawan tidak serta merta suara Erick berpindah ke calon lain di bawahnya. Maka, MK menilai perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) agar meneguhkan kembali legitimasi.
“Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick Hendrawan Septian Putra, dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih dan menjadi anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” jelasnya.
MK memberikan waktu paling lama 60 hari untuk PSU sejak putusan dibacakan. MK juga lantas membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara di Tarakan 1.
Sumber: detik.com