JAKARTA – Sebanyak 5.000 rekening mencurigkan terkait dengan judi online diblokir.
Jumlah tersebut sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporannya, lembaga tersebut mengungkap bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan terindikasi mengandung transaksi dari judi online.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemblokiran didahului pelaporan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlebih dulu.
“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut, dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Jika selama 30 hari tidak ada yang melapor atau mengadu terkait pembekuan, uang akan disita dan dikembalikan ke negara melalui mekanisme di pengadilan.
Sumber: Kompas.com