JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU Tsk AGK (Eks Gub Malut),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Tessa menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang disita memiliki nilai sekitar Rp 3,5 miliar.
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (Rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 miliar,” ujarnya.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana suap terkait proyek infrastruktur.
Kemudian, pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Abdul Gani diduga menggunakan nama orang lain sebagai nominee dalam tindak pencucian uang tersebut. Nominee adalah tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian atau kepemilikan aset.
“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.
Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi. KPK juga telah memeriksa istri Abdul Gani bernama Faoniah H Jauhar.
Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: kompas.com)