Tujuh Kader yang Dipecat Partai Demokrat

Jakarta – Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader.

Pemberhentian itu terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, total ada tujuh kader yang diberhentikan dengan tidak hormat. Enam orang yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Sedangkan satu orang lagi yakni, Marzuki Alie dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat.

“Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Ia mengatakan terkait kudeta AHY, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan enam orang itu (selain Marzuki Alie-red) terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tingkah laku buruk itu, kata dia, dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Kemudian juga menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Sementara, terkait Marzuki , Herzaky mengatakan Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” kata Herzaky.

Lebih lanjut, ia menyatakan sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan, tujuh orang itu secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Selain itu, kata dia, seluruh perkataan dan perbuatan tujuh orang itu tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.

Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, Herzaky mengatakan akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” ucap Herzaky. (CNNIndonesia.com)

 

Komentar Disini

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERKINI

KPU RI Tetapkan Lima Nama Anggota KPU Malut Terpilih, Terdapat Dua Petahana

TERNATE, Beritamalut.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan lima Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), dari lima nama itu terdapat dua nama...

Memanas! Turki Setop Perdagangan dengan Israel

Ankara - Pemerintah Turki menghentikan semua ekspor dan impor dari dan ke Israel pada Kamis (2/5) waktu setempat. Ankara mengutip "memburuknya tragedi kemanusiaan" di wilayah...

Jadwal Playoff Indonesia Vs Guinea Menuju Olimpiade, Mulai Pukul 19.00 WIB

Jakarta - Timnas U23 Indonesia dipastikan akan bermain di babak playoff menghadapi Guinea dalam perebutan satu tiket terakhir Olimpiade Paris 2024. Laga Indonesia dengan Guinea akan berlangsung di Stadion Pierre...

Klarifikasi Sarwendah: Tak Ada Gugatan Saya ke Ruben Onsu!

Jakarta - Ramai kabar soal dugaan adanya gugatan Sarwendah kepada Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, bicara soal kebenaran kabar...

TERPOPULER

Kalimat Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah, yang Tepat Ya?

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang ragu memilih kalimat antara khusnul khatimah atau husnul khatimah. Padahal, setiap kata memiliki arti yang berbeda. Biasanya, kalimat khusnul...

Suami Prioritaskan Ibunya atau Istri?, Ini Penjelasan dalam Alquran dan Hadist

Jakarta – Seorang suami memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar, di antaranya adalah peranan dan tanggung jawabnya kepada istrinya. Karena seorang istri...

Lima Hadits Rasulullah SAW Tentang Keistimewaan Wanita Salihah

Jakarta - Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang mulia. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Islam sangat menjaga harkat,...

25 Ciri dan Gejala Orang yang Perlu Diruqyah

Jakarta - Kita mungkin bisa merasakan ketika tubuh mengalami sesuatu yang berhubungan dengan dunia medis. Namun, ada beberapa hal yang justru terjadi pada tubuh...

Apa Jawaban Jazakalla Khairan? Ini Balasannya dan Arti Lengkapnya

Jakarta - Ucapan 'Jazakalla Khairan' biasa diucapkan ketika sesorang menerima kebaikan dari orang lain. Lantas, apa jawaban 'Jazakalla Khairan'? Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk...

Mengenal Hadits Qudsi dan Contoh-contohnya

Jakarta - Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid (الجديد) yang artinya adalah sesuatu yang baru. Sedangkan hadits menurut istilah para ahli hadits adalah : مَا أُضِيْفُ...