TERNATE,Beritamalut.co – Dalam upaya meminimalisir adanya praktek penyimpangan dalam pengelolaan manajemen di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah yang bertempat di Aula Melati Kediaman Gubernur Maluku Utara, Ternate, Senin (2/9/2019).
Gubernur Maluku Utara dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Bambang Hermawan mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK memiliki wewenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
FGD yang dilaksanakan ini katanya merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan fokus tematik program Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (korsupgah) KPK RI Tahun 2019, yaitu optimalisasi pendapatan daerah. Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Selain itu Bambang juga menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk penguatan kapasitas dalam membangun bangsa dan daerah, bebas dari perilaku koruptif serta untuk menyatukan komitmen dalam membangun Maluku Utara tanpa tindakan-tindakan korupsi, khususnya dalam Mengoptimalisasikan pendapatan daerah, kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah serta pengamanan asset daerah berupa tanah dan pencapaian pemenuhan kewajiban pertanahan.
Disamping itu diharapkan pelaksanaan FGD ini akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan SDM yang lebih baik serta dalam hal pengelolaan dan penanganan asset barang milik negara.
“Terkait masalah asset daerah, masih banyak yang penggunaan dan pemanfaatannya belum teroptimalkan dengan baik sehingga seharusnya dapat meningkatkan PAD kita. Persoalan identifikasi dan pengamanan asset daerah yang belum maksimal juga merupakan menjadi PR kita bersama,” katanya.
Sementara itu, kordinator wilayah IX KPK Budi Waluya dalam sambutannya mengatakan, wewenang daripada KPK sesuai Pasal 6 huruf D Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 KPK diberi tugas untuk melakukan pencegahan.
“Jadi akhir-akhir ini kami di Maluku Utara telah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan di semua pemerintahan daerah di Maluku Utara,” ujarnya.
Budi Waluya juga menambahkan, ada 8 sektor yang menjadi fokus pada tata kelola pemerintahan daerah meliputi sektor perencanaan dan penganggaran, sektor pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Pemerintah / Inspektorat) juga mendorong Perbaikan dalam Manajemen Sumberdaya Manusia, Pengelolaan Dana Desa, Optimalisasi Penerimaan daerah dan Manajemen Aset daerah.
“Sekarang dengan adanya wilayah pemekaran-pemekaran ini pencatatan barang milik daerah juga masih terlihat dispute satu barang yang dicatat di masing-masing daerah atau bahkan dikhawatirkan adalah adanya suatu barang tidak dicatat di daerah masing-masing dan dikuasai lagi oleh pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam hal optimalisasi penerimaan daerah juga barang milik daerah bisa dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya optimalisasi penerimaan daerah dan juga perbaikan barang milik daerah,” katanya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Dirut Bank Maluku-Malut, Kepala Dinas PTSP Nirwan M.T Ali, Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Ahmad Purbaya, Sekretaris Kabupaten/kota se Maluku Utara, Kepala dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota Se Maluku Utara, Kepala dinas pendapatan Se provinsi Maluku Utara , Kepala BPKAD se provinsi Maluku Utara,Perwakilan Kajati Malut Asdatum Hendry S, Perwakilan Kepala Kantor ATN/BPN Maluku Utara dan perwakilan Kepala Kantor Wilayah DJP Maluku Utara. (mn)