TERNATE,Beritamalut.co – Fraksi Partai Nasdem DPRD kota Ternate menolak rencana pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Penolakan dilakukan karena Pemerintah Kota Ternate tetap memasukan skema pembiayaan pinjaman daerah senilai Rp 40 miliar. Hal ini disampaikan fraksi Nasdem ini disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2020 yang disampaikan oleh ketua fraksi Nasdem Nurlaela Syarif, Jumat (29/11/2019).
Menurut Nurlaela, sejak awal dalam pandangan fraksi di penyampaian RAPBD 2020 pihaknya sudah pertanyakan, karena skema pinjaman daerah senilai Rp 40 miliar tidak sesuai dengan PP 56 tahun 2018 dan PP 12 tahu 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Isyarat aturan ini jelas bahwa pinjaman daerah bisa diajukan sesuai persetujuan DPRD sejak Nota kesepakatan keuangan atau KUA dan platform sementara atau PPAS tahun 2020,” katanya.
Ia mengatakan, persoalannya dalam MoU kesepakatan KUA PPAS 2020 tidak tergambar pinjaman daerah senilai Rp 40 miliar.
Selanjutnya dari hasil evaluasi fraksi nasdem juga di APBD 2019 ada pinjaman daerah senilai Rp 35 miliar dan digunakan Rp 5 miliar untuk penerimaan pernyataan modal.
“Tetapi di 2020 dalam dokumen KUA PPAS tidak tergambar baru muncul di RAPBD 2020. Ini menyalahi aturan,” ujar Nurlaela.
Selain itu, timbul pertanyaan karena dalam rapat tahap 1 akhir dengan Badan Anggaran penjelasan dari TIM TAPD pinjaman terpaksa dirancang di RAPBD 2020, karena menjaga keseimbangan anggaran karena angka defisit senilai Rp 40 miliar, tetapi juga pinjaman daerah ini nantinya tidak digunakan oleh Pemkot.
Kecurigaan Fraksi Nasdem yang diikhtiarkan oleh Nurlaela Syarif yang juga anggota Banggar bahwa secara sederhana kenapa merancang pinjaman tapi toh tidak digunakan? Berarti pinjaman ini pasif dan hanya skenario siluman dan pembodohan terhadap lembaga DPRD dan publik.
Untuk itu, Fraksi Nasdem melakukan koordinasi diinternal Partai mulai dari tingkatan DPD, DPW sampai DPP dan sesuai arahan partai Fraksi Nasdem harus menolak pengesahan APBD 2020.
Fraksi Nasdem akan melakukan upaya koordinasi dengan provinsi dalam proses evaluasi pengesahan APBD terhitung 14 hari, sesuai ketetapan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan evaluasi atas pengesahan APBD 2020 untuk kabupaten kota harus melampirkan dokumen perencanaan lain seperti dokumen RKPD, KUA PPAS dan RAPBD 2020 untuk melihat konsistensi penganggaran.
“Fraksi Nasdem DPRD Kota Ternate berharap ini menjadi bahan evaluasi di Tim Provinsi agar mempertanyakan skema pembiayaan pinjaman daerah sebesar Rp 40 miliar yang tidak tercantum di KUA PPAS 2020,” ungkapnya. (As)