TERNATE,Beritamalut.co – Puluhan sopir lintas yang tergabung dalam Sopir Lintas Halmahera (ASLIH) Maluku Utara menggelar aksi mogok kerja di area Pelabuhan Bastiong Kota Ternate, Selasa (2/6/2020) siang tadi.
Aksi tersebut dipicu karena mahalnya biaya rapid test yang dibebankan hingga ratusan ribu rupiah bagi pelaku perjalanan.
Massa aksi hadir dengan membawa beberapa spanduk, salah satunya bertuliskan “Kami menolak dan keberatan dengan biaya rapid test yang sangat memberatkan kami para sopir lintas”.
Koordinator ASLIH Malut, Sahril Sarifudin mengatakan, kebijakan ini sangat menambah beban hidup bagi sopir, karena sekali rapid saja mereka harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah.
“Bukan torang tolak rapid test hanya saja biaya yang sangat memberatkan kami dengan angka ratusan ribu rupiah ini, torang bikin rapid test dengan ratusan ribu belum tong punya anak dan bini di rumah makan bagaimana,” kata Sahril saat ditemui di area Pelabuhan Fery Bastiong, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, terkait biaya rapid test berdampak pada muatan sembilan bahan pokok (Sembako) untuk kabupaten/kota. Untuk itu kepada pemerintah setempat bisa memahami kondisi ini dan membuat kebijakan yang meringankan.
“Kami setiap hari mengantarkan bahan sembako untuk masyarakat yang terdampak ini, jadi pemerintah harus pahami kondisi sopir saat ini,” ujarnya.
Kebijakan rapid test katanya, tidak mengedepankan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja harian yang diharuskan bepergian lintas daerah seperti sopir lintas. Sebab sekali rapid, harus membayar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per sopir.
“Masyarakat biasa dengan pendapatan yang rendah, dibebankan biaya rapid test yang sebesar ini kan kita tidak sanggup apalagi aktivitas kita setiap hari melintas,” tandasnya.
Sebelumnya, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Maluku Utara, dr. Alwia Assagaf menjelaskan, bahwa pemeriksaan rapid test saat ini tidak hanya dilakukan di satuan gugus tugas tapi juga swasta seperti prodia dan juga kimia farma.
Rapid tes yang dilakukan di gugus tugas tidak dikenakan biaya karena hanya diperuntukan bagi warga yang pernah tracking dengan pasien positif Covid-19.
“Kita tidak melayani warga pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test karena yang di rapid test di gugus adalah warga yang pernah kontak langsung dengan pasien,” katanya.
“Rapid terbatas sehingga memang tidak dilakukan bagi pelaku perjalanan,” katanya lagi. (as)