TERNATE, Beritamalut.co – Seorang pria hidung belang mengaku membayar Rp 250.000 untuk sekali tidur dengan seorang wanita.
Komunikasinya pun dengan menggunakan sebuah aplikasi MiChat.
Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah unit resmob Polsek Ternate Utara menangkap seorang pria hidung belang bersama dengan seorang mucikari bernama Ardianto Husen alias Diva.
“Kami menginterogasi seorang laki-laki yang merupakan tamu dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menggunakan aplikasi michat dengan bayaran Rp.250.000 untuk sekali tidur dengan 1 perempuan,” kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: https://beritamalut.co/2020/09/12/resmob-polsek-ternate-utara-gagalkan-transaksi-prostitusi-online/
Kasus itu katanya terungkap setelah tim resmob menangkap Diva pada Rabu 09 September 2020 pada jam 05.00 Wit di salah satu rumah kontrakan, Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.
“Awalnya memang sekitar pukul 03.30 Wit kami mendapat informasi bahwa sering terjadi kegiatan prostitusi online di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah,” ujar kapolsek.
Dari informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim resmob di lokasi yang dimaksud.
Tak atau sekitar pukul 04.50 Wit, polisi yang sudah memantau lokasi melihat seorang laki-laki yang mengendarai satu unit kendaraan R2 jenis Yamaha Mio warna abu-abu/hitam dengan Nomor Polisi DG 5348 QG yang dicurigai seorang pria hidung belang yang menjadi tamu.
Pria itu lalu memarkir kendaraannya di depan rumah kontrakan dan masuk ke dalam rumah.
Tak menunggu lama polisi melakukan penggrebekan melalui pintu belakang.
Di dalam rumah ditemukan Ardianto Husen alias Diva yang sementara duduk di ruangan tamu sambil memegang hand phone Iphone 6s+.
Hp itu diduga yang digunakan tersangka Ardianto Husen alias Diva untuk mencari tamu atau pelanggan.
Di salah satu kamar juga menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Atas peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone warna putih merk IPHONE 6s+ dan uang tunai Rp.250.000.
Sementara Diva saat ini diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (As)