TERNATE, Beritamalut.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara Kamis (7/12/2023) tadi melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Seluruh babuk yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara selama periode September sampai Desember 2023.
Pemusnahan paling banyak adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 25 perkara diantaranya 18 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, 7 perkara kasus sabu dengan barang bukti 67,76 gram.
Selain itu, ada 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon illegal dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran dan 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api.
Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan 3 pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi.
Kajari Ternate, Abdullah menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dari 28 perkara yang ada, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari,” ungkapnya.
Sementara, Danpom 1501/Ternate, Kolonel Inf Jamet Nijo dalam sambutannya juga menyampaikan, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini merupakan tugas bersama sesuai dengan amanat UU.
“Seperti narkoba contohnya, jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru,” tambah Danpom. (Uku)